Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa setiap desa hanya diperbolehkan memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kebijakan ini juga berlaku bagi desa yang badan usaha sebelumnya tidak aktif.
Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, jika BUM desa tidak aktif atau vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan kembali tanpa harus melakukan pembentukan ulang.
Baca Juga: Digitalisasi Pedesaan, Kemendes PDTT Gandeng Startup DoctorTool
"BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah, setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa. Itu bedanya sama BUMD. BUM Desa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Paling misalnya vakum nanti dihidupkan lagi supaya tidak ada alasan mendirikan BUM Desa baru. Harus menghidupkan BUM Desa yang vakum sehingga bisa dikatakan tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa," kata Gus Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Dirinya melanjutkan, jika potensi ekonominya besar desa dan BUM Desa dapat mengembangkan unit usaha sehingga memiliki unit usaha lebih dari satu, pendiri BUM Desa tidak bergantung pada pihak tertentu.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi. Namun, kerja sama antardesa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antardesa yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa.
"Kalau desa didampingi secara serius, levelnya bisa sampai luar negeri. Termasuk ekspor kita terus konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor," terang Gus Halim.
Gus Halim juga mengungkapkan bahwa BUM Desa adalah ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa. Oleh sebab itu, ia menargetkan pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028, setiap desa mempunyai BUM Desa.
Agar makin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.
"Kita sedang siapkan BUM Desa Bersama di Singosari, mau ekspor anggrek. Kenapa ekspor anggrek? Jadi saya berkali-kali ketemu dengan Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) selalu mengeluh betapa besarnya permintaan anggrek, tapi kita enggak bisa penuhi karena terhambat syarat ekspor yang sulit. Bagaimana kalau ini dimediasi BUM Desa," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum