Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya…

        Kejaksaan Agung Fix Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk Kecuali Bharada E, Ternyata Alasannya… Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk, sudah mengajukan banding pada hari Rabu (15/2/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Pranata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

        “Sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu FS, PC, RR, dan KM telah menyatakan banding atas putusan hakim,” ujar Djuyamto, Kamis (16/2/2023). 

        Sementara itu, satu pelaku lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E sampai saat ini belum ada keterangan akan mengajukan banding.

        Baca Juga: Heboh Media Malaysia Beritakan Vonis Mati Ferdy Sambo, Warganet Bersaksi Masuk Juga di TV Jepang: Bikin Malu Negara Aja

        Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pun diketahui telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

        Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023). 

        “Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut 

        Diketahui, empat terdakwa ini mendapatkan vonis masing-masing, Ferdi Sambo vonis hukuman mati, Putri Candrawati vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara. 

        Adapun menurut Ketut, upaya banding ini adalah dalam rangka agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan haknya. 

        Baca Juga: KUHP Baru Disebut Bisa Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati, Ibunda Yosua: Bakal Merajalela Sambo-Sambo Berikutnya

        “Adapun upaya hukum banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” lanjut Ketut. Selanjutnya, Kejagung memiliki waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: