KUHP Baru Disebut Bisa Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukuman Mati, Ibunda Yosua: Bakal Merajalela Sambo-Sambo Berikutnya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), yakni Ferdy Sambo, sudah dijatuhi vonis hukuman mati. Meski begitu, masyarakat malah dihebohkan dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Disebut-sebut, KUHP baru itu bisa melepaskan Sambo dari jeratan hukum mati. Hal ini ditanggapi oleh ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.
Ia mengharapkan agar hal tersebut tak terjadi dan tetap meyakini vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.
"Apabila itu ada keringanan hukum sesudah RKUHP, kami berkeyakinan tetap kepada aparat yang ada, penegak hukum, ataupun Majelis Hakim di persidangan kemarin," ungkap Rosti seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube TRANS TV Official pada Jumat (17/2/2023).
Rosti Simanjuntak mengungkapkan jika Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman karena adanya KUHP baru, maka akan muncul oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa seperti mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Kalau ada keringanan kepada Ferdy Sambo, bakal merajalelalah Sambo-Sambo berikutnya di Negara Republik Indonesia ini," terang Rosti.
KUHP Baru Tak Berlaku untuk Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, membeberkan jika KUHP baru tidak memberikan celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati. Pasalnya, aturan tersebut masih berlaku pada tahun 2025 mendatang.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Jubir KUHP Nasional Luruskan Isu Setelah 10 Tahun Ferdy Sambo Bebas
Bambang Pacul juga mengungkapkan jika vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sudah tepat.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," sambung dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement