Sri Mulyani dan Mahfud MD Lapor Kembalikan Uang Negara dari BLBI Senilai Rp28,377 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan capaian kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam menangani dan memulihkan hak tagih negara.
"Hingga 20 Februari 2023, Satgas BLBI telah mengembalikan hak tagih negara sebesar Rp28,377 triliun dengan luas tanah properti sebesar 39 juta meter persegi," papar Sri Mulyani, dalam keterangan resmi yang dia tulis di Instagram, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Habis Aset Properti Senilai Rp1 Triliun, Ini Penyebabnya
Senada dengan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD sekaligus Pengarah Satgas BLBI juga menyampaikan hal serupa.
"Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun," tegas Mahfud, dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/2023).
Dia lalu merincikan, total dana BLBI senilai Rp28,377 triliun itu berasal dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) senilai Rp1,052 triliun. Kemudian, penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp13,66 triliun.
Lalu, penguasaan fisik aset senilai Rp8,54 triliun, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan pemda senilai Rp2,63 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai sebesar Rp2,49 triliun.
Mahfud menjelaskan, capaian tersebut diperoleh dari upaya BLBI dalam melakukan penagihan, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," sambung Mahfud.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengungkapkan, selama 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi untuk penelusuran harta kekayaan debitur/obligor dan melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.
"Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP 28/2022 untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan. Maksimalkan pengembalian uang negara. Negara tidak boleh kalah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum