Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp1 triliun di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyampaikan, penyitaan aset tersebut dilakukan dengan pemasangan plang pengamanan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 436, 437, dan 442.
"(Penyitaan itu) bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI," tutur Rionald dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Februari 2023.
Rionald mengungkapkan, aset tersita itu terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurangam kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," jelasnya.
Rionald menyebut, aset properti eks BLBI itu menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Mengenai aset-aset yang telah dikuasai secara fisik ini, Rionald menyebut pihaknya akan mengoptimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kebutuhan Hunian Tinggi, BTN Harap Sekolah Properti Melahirkan Developer Baru
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Pahami Kunci dalam Memilih Investasi di Sektor Properti, Simak!
Lebih jauh, Rionald mengatakan, upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari strategi untuk mengembalikan hak tagih kepada negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement