Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yakin Tidak Akan Dieksekusi Mati, Orang Ini Sebut Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

        Yakin Tidak Akan Dieksekusi Mati, Orang Ini Sebut Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyoroti soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati. Hal ini dia sampaikan dalam wawancara dengan Andy F Noya di acara Kick Andy, dilihat Rabu (22/2/2023).

        “Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, kenapa? Karena nanti kalau dia sudah sepuluh tahun, itukan hukum pidana yang baru udah berlaku, untuk turun ke hukuman seumur hidup,” ucap Mahfud MD.

        Banyak publik yang menilai bahwa dengan adanya KUHP baru, maka hukuman mati tersebut akan sia-sia. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa vonis hukuman mati tetap penting.

        Baca Juga: Mahfud MD Tegas Tak Bakal Dukung Anies, Relawan: Mending Pikirkan Nasib Papua

        “Tetapi bahwa hukumannya mati, itu penting sebagai bukti formal, bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding, kasasi, atau pada saat sepuluh tahun dia tuh orangnya baik, memang begitu bunyinya (hukum),“ lanjut Mahfud MD.

        Menariknya, Mahfud MD menduga bahwa Ferdy Sambo akan meninggal dipenjara.

        “Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara seumur hidup, tapi terserah hakim saja,” kata Mahfud MD.

        Baca Juga: Telak! Agar Lancar Ucapkan 'Subhanahu wa ta'ala' dan 'Shallallahu 'alaihi wasallam', Megawati Diminta Rajin-rajin Ikut Pengajian

        Seperti yang diketahu, sebelumnya Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan mendapatkan vonis hukuman mati. Meski demikian, menurut KUHP baru pasal 100, Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi karena harus mendapat kurungan penjara terlebih dahulu selama 10 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: