Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngemplang Pajak Sambil Pamer Kekayaan, Mario Dandy Satrio Kian Disorot Tajam: Gimana Ini, Kita Disuruh Taat...

        Ngemplang Pajak Sambil Pamer Kekayaan, Mario Dandy Satrio Kian Disorot Tajam: Gimana Ini, Kita Disuruh Taat... Kredit Foto: Instagram/__broden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penggiat Media Sosial, Mohammad Guntur Romli geram dengan sosok kontroversial baru-baru ini, yakni Mario Dandy Satriyo.

        Sosok tersebut diketahui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang santri di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Walau Jabatan Jokowi Belum End, Anies Baswedan Ternyata Sudah Dianggap Presiden!

        Namun ternyata, perilaku tak terpuji dari Mario tak berhenti di sana. Romli mengungkapkan bagaimana mobil dari sosok tersebut ternyata menunggak pajak tahunannya.

        Tersemat keterangan, mobil berpelat nomor B 2571 PBP itu, jatuh tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023. Sementara kini, sudah 18 hari berlalu.

        "Ini gimana? Pejabat pajak kok ngemplang pajak? Kita disuruh taat pajak, dianya ngemplang," kata Guntur Romli. 

        Dalam kicauannya pula, Ramli juga mengadukan hal ini ke Kementerian Keuangan, tempat di mana ayah Mario Dandy Satriyo bekerja. "Gimana nih @kemenkeuRI?" tanya politisi 44 tahun tersebut.

        Baca Juga: Hajar David Sampai Koma, Boroknya Mario Dandy Tercium Juga: Pejabat Pajak Kok Ngemplang Pajak?!

        Diketahui, Mario Dandy Satriyo ditangkap dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

        Nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ikut terseret gegara ulah anaknya. 

        Fakta terbaru di balik aksi penganiayaan itu, mobil Rubicon yang dipakai anaknya saat menganiaya korban ternyata menggunakan pelat palsu. Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, tersangka Mario Dandy menggunakan mobil mewah itu saat menganiaya korban. 

        Baca Juga: Berambisi Jadi Next Jokowi, Anies Baswedan Sudah Tak Sama Lagi: Semenjak Bertugas di Jakarta...

        "Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade seperti dikutip dari Suara.com , Rabu (22/2/2023).

        Berdasarkan hasil penelusuran polisi, mobil Rubicon Mario memakai pelat nomor bodong.

        "Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. Sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," katanya. 

        Dari pelat palsu di Mobil Rubicon yang dipakai saat menganiaya korban, polisi juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario.

        Baca Juga: Jokowi Segera Lanjutkan Normalisasi Kali Ciliwung, Celotoh Eko Kuntadhi: Pak Jokowi Kalau Ngomong Nyakitin

        "Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan pelat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," katanya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: