Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Anak Pegawai DJP Lakukan Penganiayaan, Arsul Sani Minta Kepolisian Usut Tuntas dan Lakukan Proses Hukum

        Heboh Anak Pegawai DJP Lakukan Penganiayaan, Arsul Sani Minta Kepolisian Usut Tuntas dan Lakukan Proses Hukum Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penganiayaan yang dilakukan oleh MDS, anak dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan tajam.

        Mengenai hal ini, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui akun Twitter-nya, @arsul_sani, meminta Polda Metro Jaya hingga Kapolri memberikan perhatian atas kasus tersebut.

        "Pak Ka @Poldametrojaya_ mohon atensi kasus penganiayaan ini. Kami akan turut mengawasi proses hukum terhadap pelakunya dari Komisi 3 @DPR_RI. Cc. Pak Kapolri @ListyoSigitP, Dir @pidum_bareskrim, @TMCPoldaMetro," tulis Arsul dalam cuitannya di Twitter.

        Cuitan Arsul itu pun direspons akun Polres Metro Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

        "Terima kasih atas perhatian terhadap kejadian tersebut, saat ini Polsek Pesanggrahan bersama Polres Jaksel masih memproses kasus tersebut," respons akun Polres Metro Jakarta Selatan.

        Politisi dari Fraksi PPP ini pun menyebut Komisi III DPR akan terus mengawasi proses hukum atas kasus tersebut.

        Sebelumnya, viral di media sosial adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

        Baca Juga: Kubu Lawan Auto Ketar-ketir! Rocky Gerung Sebut SBY Bakal Turun Gunung Ikut Berjuang Memenangkan Anies Baswedan, Siap-siap Aja!

        MDS terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, itu. Sejauh ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik telah menjerat MDS dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

        Selain kasus penganiayaan, hal lain yang disorot adalah mengenai kepemilikan Rubicon yang dibawa MDS. Apalagi Rubicon itu tak tercantum di LHKPN, pajaknya ditunggak, dan sempat dipasangkan pelat nomor palsu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: