Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        GP Ansor Tegas Minta Hentikan Penyebaran Video Kekerasan yang Membuat David Koma dan Minta Usut Pelaku Perekaman serta Penyebarannya

        GP Ansor Tegas Minta Hentikan Penyebaran Video Kekerasan yang Membuat David Koma dan Minta Usut Pelaku Perekaman serta Penyebarannya Kredit Foto: Twitter/Jonathan Latumahina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seorang remaja di Jakarta Selatan belakangan tengah menjadi sorotan. 

        Jonathan Latumahina atau Jo, ayah dari korban yang bernama David, mengaku bakal tetap menempuh proses hukum. Jo sendiri merupakan salah satu pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

        Diketahui, pelaku Mario Dandy Satriyo adalah anak Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dia melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023). 

        Akibatnya, korban mengalami luka parah dan masih terbaring koma di rumah sakit hingga kini. 

        Baca Juga: Jenguk Anak Kader GP Ansor yang Dianiaya oleh Anak Pejabat Pajak, Kemurkaan Menag Yaqut Nggak Main-main: Catat Ini!

        Atas perbuatannya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

        Menyikapi beredarnya rekaman video peristiwa kekerasan di media sosial, yang korbannya adalah adinda Cristalino David Ozora, Abdul Qodir selaku LBH Ansor memandang perlu untuk menyampaikan poin-poin pernyataan, sebagai berikut:

        1. LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana;

        1. LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat;

        1. LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya; dan

        Baca Juga: Pengajian Ustaz Hanan Attaki Dibubarkan GP Ansor: Dilematis, Penceramahnya Intoleran, tetapi yang Membubarkan Juga....

        1. LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: