Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pentingnya Pemahaman Risiko terhadap Rekam Jejak Digital

        Pentingnya Pemahaman Risiko terhadap Rekam Jejak Digital Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
        Warta Ekonomi, Nganjuk -

        Kemudahan dalam mengakses informasi mestinya dibarengi dengan pemahaman risiko adanya rekam jejak digital oleh masyarakat. Rekam jejak digital akan selalu mengikuti setiap langkah penelusuran warganet di tengah belantara platform teknologi digital yang menawarkan inovasi fitur dari medium komunikasi yang kian interaktif.

        Agar tidak terjebak dalam pusaran rekam jejak negatif yang berpotensi merugikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Sopingi mengajak para pengguna digital membiasakan diri bertutur dengan baik. Karena, dengan membudayakan bertutur baik akan tercipta rekam jejak yang positif.

        Baca Juga: Waspadai Jejak Digital, Anggota DPR Ingatkan Karir dan Masa Depan

        ”Budaya bertutur yang baik berarti selalu memperhatikan pemilihan ragam, materi, dan gaya bahasa,” ujar Sopingi pada acara diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk komunitas ibu-ibu pengajian peduli perubahan era digital Desa Jatikalen, Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (26/2/2023).

        Sopingi mengatakan, ciri generasi digital yang ditandai dengan banyaknya kepemilikan beragam akun media sosial, acapkali dapat melenakan. Generasi yang akrab dengan Google, Yahoo, dan mesin pencari lain ini juga dikenal sebagai pendamba kebebasan, sebagaimana tawaran kebebasan ekspresi oleh internet.

        ”Meskipun memiliki kemampuan belajar yang cepat, akibat tidak suka diatur dan dikekang, mereka seolah makin menjauh dari nilai-nilai kebaikan dan kebijakan, termasuk bijak dalam bermedsos,” jelas Sopingi dalam diskusi bertajuk ”Rekam Jejak Digital” itu.

        Bijak bermedsos, menurut Sopingi, berarti hanya mem-posting yang penting, dan bukan yang penting posting. Selain itu, bijak bermedsos juga harus disertai dengan prinsip THINK (True, Hepfull, Illegal, Necessary, dan Kind).

        ”Memberikan informasi yang benar (true), memberikan informasi yang dapat membantu sesama (helpfull), tahu informasi yang melanggar hukum dan norma (illegal), hanya membagikan informasi yang penting (necessary), dan hanya membagikan informasi yang baik (kind),” urai Sopingi.

        Kemenkominfo menyelenggarakan program literasi untuk menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada tahun 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital selalu membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. 

        Dari perspektif kecakapan digital (digital skill), Ketua Relawan TIK Surabaya Muhajir Sulthonul Azis menilai, rekam jejak yang baik dapat dicapai oleh individu yang cakap bermedia digital. Yakni, individu yang mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital.

        ”Selain itu, juga paham dalam penggunaan mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital,” tutur Muhajir dalam diskusi yang dimoderatori praktisi penyiaran Ari Utami.

        Dalam diskusi yang dihadiri oleh ratusan peserta itu, Muhajir mengajak warganet untuk lebih memahami kelebihan dan kekurangan media sosial.

        ”Media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube, memiliki karakter serta kelebihan dan kekurangan masing-masing,” pungkasnya.

        Baca Juga: Identitas Bangsa dalam Tata Kesopanan di Media Digital Tak Boleh Hilang

        Sementara itu, pelaku bisnis yang bertindak selaku key opinion leader diskusi, Sandra Azarrily Sabellina, mengingatkan para pengguna digital untuk selalu memperhatikan etika digital serta memahami jenis konten negatif saat berada di dunia maya.

        ”Jenis konten negatif berdasarkan UU ITE, yakni pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian atau permusuhan bernuansa SARA,” rinci Sandra.

        Program nasional Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2023 mulai dilaksanakan Kemenkominfo sejak 27 Januari 2023. Membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta, IMCD bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: