Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Petinggi PBNU Ikut Sorot Kasus Mario Dandy, Ancam Kumpulkan Ulama untuk Lakukan Ini Kalau Sampai...

        Eks Petinggi PBNU Ikut Sorot Kasus Mario Dandy, Ancam Kumpulkan Ulama untuk Lakukan Ini Kalau Sampai... Kredit Foto: NU Online
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat pajak bernama Mario Dandy yang berbuntut terbongkarnya gaya hidup mewah kalangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ikut disorot tajam Mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.

        Ia ikut tercengang kala mengetahui kekayaan pejabat pajak yang juga ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo, yang mencapai Rp56 miliar.

        Baca Juga: Bukan Rafael, Pemilik Rubicon yang Dibawa Mario Dandy Ternyata Tinggal di Gang Sempit, KPK Curiga: Setelah Kami Datangi, Orangnya...

        Said Aqil menceritakan kisahnya saat menjadi Ketua Umum PBNU pada September 2012 silam di Munas Ulama di Pesantren Cirebon. Kala itu, baru saja ada kasus Gayus Tambunan, yakni mantan pegawai Ditjen Pajak yang dikenakan pidana karena kasus mafia.

        Diceritakan oleh Said, para kiai memutuskan saat itu bahwa jika uang pajak diselewengkan, maka NU akan mengambil sikap tegas dengan tidak lagi membayar pajak.

        Said Aqil melanjutkan, hasil munas ulama yang menyerukan tidak membayar pajak jika terbukti ada penyelewengan sampai membuat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beraksi. SBY mengirimkan utusan pribadi kepadanya.

        Di depan staf khusus yang telah dikirim oleh Presiden SBY tersebut, Said Aqil menjelaskan keputusan tersebut dibuat berdasarkan referensi kitab kuning, juga berdasarkan pada keputusan para imam serta ulama.

        Baca Juga: Sindir Keras Rafael Alun, KH Said Aqil Beri Ultimatum: Ulama Bisa Ajak Warga NU Tak Bayar Pajak

        Menurutnya, apabila pajak diperuntukkan untuk rakyat, khususnya untuk pembangunan dan kebaikan, maka pihak NU sendiri akan mendukung adanya hal tersebut. Namun jika untuk hal buruk, NU tidak akan mendukung.

        Sama seperti kasus Gayus Tambunan, Said Aqil meminta agar kekayaan fantastis dari Rafael Alun juga diselidiki lebih dalam. Apabila memang terbukti terjadi penyelewengan uang pajak, maka ia memastikan para ulama akan mengajak warganya untuk tidak lagi membayar pajak.

        Tidak hanya itu, ia juga meminta agar perempuan yang berinisial AG yang merupakan kekasih Mario Dandy diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat melakukan penganiayaan terhadap David.

        Kasus penganiayaan David

        Sebagai informasi, harta kekayaan dari Rafael Alun tengah menjadi buah bibir usai anaknya menganiaya anak petinggi GP Ansor yang masih berusia 17 tahun hingga koma.

        Baca Juga: Akui Lelah dan Minta Dikasihani, Warganet Gak Kasih Ampun Rafael Alun: Anak Bapak Aja Bilang 'Gak Peduli Anak Orang Mati'

        Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu. Aksi brutal Mario Dandy diduga dipicu oleh informasi yang disampaikan wanita berinisial APA yang menyebut AG mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari David.

        Mario yang naik pitam mengetahui kekasihnya diperlakukan tidak baik oleh David, lantas mengajak temannya yang bernama Shane Lukas untuk menemui David. Kala itu, David tengah bermain di rumah temannya yang terletak di kawasan Pesanggrahan.

        David sebenarnya sempat tidak ingin keluar rumah temannya. Namun karena AG ingin menemuinya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar, David akhirnya setuju bertemu.

        Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Hampir 10 Jam di KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihan Ya, Saya Sudah Lelah

        Alih-alih mendapatkan kartu pelajar, David justru mendapatkan serangan membabi buta dari Mario hingga tidak sadarkan diri. David pun mengalami koma dan saat ini dikabarkan masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada.

        Mario dijerat dengan Pasal 76c JO Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider 351 Ayat 2 KUHP sedangkan Shane dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: