Efek Mario Dandy Hingga Bobrok Birokrasi, Menterinya Jokowi Diancam Anak Buah Sendiri: Sebaiknya Ibu Mundur...
Pejabat Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon (BAM) tiba-tiba memberikan ultimatum kepada Sri Mulyani.
Hal ini menyusul kekesalannya terhadap respons menteri tersebut akan menghadapi kasus yang menimpa Mario Dandy Satrio.
Dirinya keheranan mengapa sejumlah keputusan begitu saja tercipta tanpa adanya pemikiran matang untuk hal tersebut.
Salah satunya bahkan sampai menyebabkan pemecatan hingga wacana keluarnya sosok Rafael Alun Trisambodo.
“Dengan pengaruh Ibu yang luar biasa besar di dunia ini, saya tadinya mengira Ibu tidak akan bisa terbawa arus media dan kritisnya netizen yang menyangkut-pautkan Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo,” menurut BAM, dikutip cianjur.suara.com, Kamis (2/3/2023).
Menurut BAM, Sri Mulyani merespons kasus tersebut dengan sangat gegabah. BAM berpendapat bahwa Mario Dandy Satrio sudah berusia 20 tahun dan secara hukum, dia harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.
“Seharusnya, Ibu dari awal langsung meredam bahwa seorang yang sudah dewasa, dalam hal pelanggaran hukum, tidak bisa lagi dikait-kaitkan dengan kedua orangtuanya apalagi dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh BAM.
BAM juga merasa bahwa Sri Mulyani terlalu cepat mengaitkan tindakan kriminal Mario dengan orangtuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga ia menduga bahwa Sri Mulyani secara langsung maupun tidak langsung ikut merusak citra DJP yang sangat ia cintai hingga menjadi hancur berantakan.
“Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orangtuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan.” Kata BAM.
Baca Juga: Beri Jaminan Soal Lanjutkan Program Jokowi, Bualan Kubu Anies Kuat Sekali: Selalu Anggap Sebaliknya!
Menurut BAM, banyak pegawai DJP yang saat ini menjadi korban dari kegaduhan ini. Bahkan, ada Wajib Pajak yang mengeluarkan kata-kata kasar ketika diingatkan untuk menyampaikan SPT tahunan.
Selain itu, BAM merasa heran karena tidak ada respons yang sama ketika dia mengajukan pengaduan yang melibatkan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan pada tahun 2021, padahal pengaduan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022,” ujar BAM.
Baca Juga: IKN Disoroti, Adhi Karya Tak Puas Hanya Mendapatkan Tujuh Proyeknya Jokowi: Target Kami Lebih Besar!
BAM menyatakan keheranannya mengapa ia harus membuat hal tersebut menjadi viral agar pengaduannya dapat diproses.
Ia menduga bahwa perilaku korup dan pelanggaran kode etik sudah menjadi budaya di DJP/Kementerian Keuangan, sehingga Menteri dan oknum yang diduga korup sengaja menutup-nutupi perilaku koruptif dengan hukum tebang pilih.
“Apakah perlu saya dapat viralkan agar pengaduan saya ini dapat diproses? Ataukan memang perilaku korup dan pelanggaran kode etik ini sebenarnya memang sudah mendarah-daging di tubuh DJP/Kementerian Keuangan sehingga Ibu dan teman-teman oknum yang diduga korup memang sengaja menutup-nutupi perilaku koruptif dengan hukum tebang pilih?” tambah BAM.
BAM mengatakan bahwa ia telah mengirimkan surat aduan sejak tanggal 27 Mei 2021 dengan nomor tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6 melalui email wise@kemenkeu.go.id.
Namun, hingga saat ini ia belum mendapat tanggapan yang memuaskan dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2022, BAM mengirimkan surat aduannya ke Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.
BAM juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu lima hari Kementerian Keuangan tidak memberikan tanggapan atas aduannya, ia akan membuat laporan polisi.
“Sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang tidak memiliki NPWP dan terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan dilimpahkan ke OJK,” menurutnya.
"Sebaiknya Ibu juga ikut mundur jadi Menteri Keuangan karena Ibu sendiri tidak bisa mengawasi orang-orang terdekat Ibu. Kami para petugas pajak diinstruksikan untuk 'knowing our tax payers', tapi Ibu sendiri tidak tahu sama sekali harta-harta jumbo orang-orang terdekat Ibu. Luar biasa bukan?" kata BAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar