Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IKN Harus Dilanjutkan karena Diatur UU, Anies Bakal Buat Perppu Batalkan Proyek Kebanggaan Jokowi?

        IKN Harus Dilanjutkan karena Diatur UU, Anies Bakal Buat Perppu Batalkan Proyek Kebanggaan Jokowi? Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan menegaskan akan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada terkait kelanjutan IKN. Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan akankah melanjutkan pembangunan IKN jika terpilih sebagai Presiden Indonesia. Pembangunan IKN saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

        "IKN ini bukan di level gagasan saja, IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," ujar Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

        Baca Juga: Tak Lanjutkan Kerja Ahok di Jakarta, Anak Buah Megawati Nggak Yakin Anies Baswedan Bakal Lanjutkan Proyek IKN Kebanggaan Jokowi

        "Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, saat itu masih gagasan sehingga kita bicara pro dan kontra," katanya.

        Ditanya lebih lanjut, apakah ia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU IKN jika terpilih sebagai presiden, Anies menjawab singkat, "Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya aja dulu."

        Sebelumnya, Sekretaris Otorita IKN Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, mengatakan bahwa pemindahan ibu kota ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memakan waktu yang tak sebentar. Setidaknya, ada lima tahap pembangunan sampai 2045. 

        Karenanya, ia meminta adanya kesinambungan pembangunan IKN Nusantara oleh presiden yang terpilih berikutnya. Khususnya, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

        "Kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," ujar Achmad dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

        Ia mengatakan, dalam UU 3/2022 terdapat lima tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari 2022 sampai dengan 2045. Tahap pertama yang tengah berlangsung pada 2022-2024 dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

        Selanjutnya, berlangsung pada 2024-2029, di mana infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru. Tahap ketiga pada 2030-2034, di mana sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi pengolahan air minum (IPAM).

        Baca Juga: IKN Akan Dilanjutkan Cuma Bualan, Bukti Buruknya Sikap Anies Baswedan: Program Jokowi Saja Tak Dilakukan!

        Tahap keempat, pada 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan. Terakhir pada 2040-2045, yang diharapkan pengembangan IKN telah mencapai pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

        "Jadi perubahan-perubahan yang kita lakukan memang lebih kepada bagaimana sesuatu yang imajinasi kita sesuatu yang baik, tinggi atau jauh ke depan, tapi kita bisa melakukannya, tentunya dengan komitmen kerja sama bersama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Achmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: