Geger! Jokowi Masih Dibutuhkan, Arief Poyuono Sebut Putusan Tunda Pemilu Sudah Tepat
Arief Poyuono menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 sudah tepat, apa alasannya?
"Ini baru suara Tuhan yang tidak menginginkan Indonesia berantakan jika mengelar pemilu tahun depan, karena kita masih butuh Jokowi untuk pimpin Indonesia," kata Arief dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Arief menilai putusan itu membuat Indonesia memiliki waktu untuk mendapatkan tokoh yang mumpuni memimpin tanah air.
"Saya, kan, pernah ngomong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan membuka sistim informasi partai politik (SIPOL) menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik dimasa depan," kata dia.
Arief mengatakan sudah saatnya proses pemilu dihentikan sampai terbentuk KPU yang independen dan kredibel.
Dia juga menilai Prima merupakan l partai yang jujur dan bersih yang dibidani oleh anak-anak muda yang ingin membangun politik bersih, tetapi dicurangi oleh KPU.
Menurutnya, kehadiran Partai Prima memang mengancam suara pemilih partai-partai besar yang mengeklaim nasionalisme, tetapi gagal membuktikan komitmennya.
"Partai Prima ditakuti akan menggerus suara rakyat dalam legislatif, apalagi rakyat berkali-kali dibuat kecewa oleh wakil-wakilnya di DPR," kata dia.
Dia meminta KPU mematuhi putusan PN Jakpus. Pemerintah dan KPU harus tunduk pada putusan dan menunda pemilu.
Menurutnya, putusan itu sifatnya mengikat dan lebih konstitusional dari pada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang merusak UU Cipta Kerja.
"Di mana putusan pengadilan lebih independen dalam hal ini," tandas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: