Tidak Hiraukan Putusan PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Tahapan Pemilu Tetap Berlanjut
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap akan berlanjut.
Hal ini merespons adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta proses Pemiilu 2024 diulang dari awal yang memicu penundaan pemilu. Menurut Ma'ruf Amin, keputusan PN Jakpus tersebut belum memiliki legitimasi.
Baca Juga: Banyak Kursi Wakil Menteri yang Kosong di Tengah Isu Reshuffle, Ma'ruf Amin: Kita Tunggu Presiden
"Persiapan tentu berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," kata Wapres dalam keterangan persnya di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).
Wapres menegakan pihak yudikatif, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera akan melayangkan upaya hukum (banding) untuk meluruskan keputusan yang dikeluarkan PN Jakpus.
"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu kan sekarang KPU banding," ucap Wapres.
Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan pengkajian apakah PN Jakpus memiliki kewenangan menetapkan penundaan pelaksanaan pemilu. Untuk itu, Wapres meminta masyarakat untuk menunggu keputusan yang akan ditetapkan.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," tegasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus tiba-tiba memutuskan harus ada penundaan untuk Pemilu 2024. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai tersebut diketahui memberikan gugatan terkait dengan hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru!
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3/2023), oleh Ketua Majelis Hakim, T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban serta panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 sehingga KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: