Buat Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Langsung Banjir Curiga: Harus Diperiksa, Ada Niat Jahat...
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi geram betul dengan keputusan untuk menunda Pemilu 2024.
Dirinya keheranan karena hal tersebut merupakan hasil keputusan dari PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga: Maju Mundur Kena, Manuver Anies Jebak Heru Budi Hartono Dibaca: Demi Seolah-olah Karya Abadi...
Fajrul mengatakan ini hanya akal-akalan saja untuk memenuhi hasrat atau target yang memiliki kepentingan untuk menunda pemilu.
Menurutnya, putusan ini bertentangan dengan konstitusi dan dianggap sebagai kejahatan peradilan.
“Hakimnya harus diperiksa dan dipecat, karena jelas pembangkangan terhadap konstitusi,” ucapnya kepada Fajar.co.id, Jumat, (3/3/2023).
Dia mengatakan, sengketa pemilu memiliki prosedur yang jelas, apalagi soal verifikasi dan penetapan peserta pemilu.
Baca Juga: Jangan Terjebak Bualan, Ingat Nasib Proyeknya Jokowi Saat Era Anies Baswedan: Rakyat Bisa Menilai...
“Harus ke Bawaslu dulu, jika tidak puas dengan putusan Bawaslu, maka bawa ke PTUN. Gak ada kompetensi peradilan perdata,” tuturnya.
Lanjut dia menyebut nalar hakimnya adalah nalar kejahatan. Apalagi putusan perdata berlaku Erga Omnes (terhadap semuanya).
“Bagaimana mungkin dia berlakukan serta Merta suatu putusan, padahal ada upaya hukum yang diatur dalam UU. Tapi karena memang ada niat jahat, maka dia langsung menyuruh eksekusi putusan itu. Saya harap, majelisnya dipecat,” ungkapnya.
Di sisi lain dia menyebut, tidak masalah jika KPU tidak mematuhi keputusan itu karena tidak ada alasan yang kuat.
“Tidak perlu mematuhi keputusan ini karena tidak ada juga risiko yang besar bagi KPU. Tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pemilu ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.
Baca Juga: KPU Ditantang Buka Data Seluruh Partai Peserta Pemilu, Prima: Kita Lihat, Curiga Lebih Busuk...
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar