Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cacatnya Logika Keputusan Tunda Perebutan Kursi Jokowi, PN Jakpus Kian Disoroti: Pecat Aja Hakimnya!

        Cacatnya Logika Keputusan Tunda Perebutan Kursi Jokowi, PN Jakpus Kian Disoroti: Pecat Aja Hakimnya! Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahfud MD turut menyorot tajam kontroversi terkait dengan penundaan pesta demokrasi pada tahun 2024.

        Dirinya mengatakan bahwa hasil vonis tersebut cacat logika bahwa sudah bertentangan dengan UUD 1945.

        Baca Juga: Menterinya Jokowi Saja Kebingungan, Begini Modus Ayah Mario Dandy Sembunyikan Kekayaan: Macam Koruptor...

        Mantan hakim MK ini bahkan berani meminta agar putusan itu dilawan karena vonis tersebut bukan kewenangan pengadilan negeri alias di luar yurisdiksi.

        "Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," cuitnya.

        "Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tulis Mafhud MD dikutip dari cuitan di akun twitternya.

        Mayoritas netizen pun mendukung pernyataan Menkopolhukam. Mereka menilai, hakim yang membuat vonis tersebut ditengarai tidak memahami UU dan sangat tidak kompeten menjadi hakim.

        Baca Juga: Buat Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Langsung Banjir Curiga: Harus Diperiksa, Ada Niat Jahat...

        Bahkan, banyak yang meminta agar hakim yang memutuskan vonis kontroversial tersebut dipecat.

        "Pemilu domain kepentingan public, proses politik lama dan alot makanya dilindungi dg UU khusus, sementara kerugian partai prima ga bsa ikut pemilu adlh domain privat dan cuma urusan administratif. Vonis hakim mestinya ga offside sejauh itu. Pecat aja hakimnya!," tulis warganet, membalas cuitan Mahfud MD.

        Baca Juga: Habis Dirujak Menterinya Jokowi, Mario Dandy Terancam Masuk Jurang Lebih Dalam Lagi: Kami Mengamankan...

        "Betul dan sangat berbahaya, siapa yang akan memimpin Indonesia karena masa jabatan presiden hanya sampai 2024. Indonesia akan tidak punya presiden dan dpr," balas lainnya.

        Baca Juga: Maju Mundur Kena, Manuver Anies Jebak Heru Budi Hartono Dibaca: Demi Seolah-olah Karya Abadi...

        "Seharusnya hakim seperti ini diselidiki apa motifnya.. sehingga memaksakan keputusan yang bukan menjadi wewenangnya.. apakah ada motif suap…politis..atau..otaknya sedang dalam gangguan kejiwaan..," kritik warganet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: