Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemeriksaan Dapur MBG Dihentikan, Mahfud MD Sebut Ada Dugaan 'Barter'

Pemeriksaan Dapur MBG Dihentikan, Mahfud MD Sebut Ada Dugaan 'Barter' Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan analisis mengenai dugaan adanya "barter" setelah penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Dalam perbincangan bersama Rhenald Kasali yang tayang di kanal YouTube Rhenald Kasali pada 14 Juli 2026, Mahfud menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis atas rangkaian peristiwa yang terjadi, bukan tuduhan yang didasarkan pada bukti hukum.

Menurut Mahfud, dugaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung disebut mengeluarkan surat yang menghentikan pemeriksaan terhadap sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

"Orang mengatakan, 'Oh ini barter'," kata Mahfud saat menjelaskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia kemudian menegaskan, "Ini analisis."

Mahfud menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Agung telah memerintahkan pemeriksaan terhadap sejumlah dapur MBG di berbagai daerah. Namun, menurutnya, setelah perkara mantan Jampidsus diserahkan untuk ditangani Kejaksaan Agung, muncul surat yang menghentikan pemeriksaan tersebut.

"Nah, lalu orang mengatakan, 'Oh ini barter.' Yang kejaksaan diambil, yang polisi yang punya banyak dapur itu tidak lagi diperiksa," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud tidak menyatakan memiliki bukti bahwa telah terjadi kesepakatan semacam itu. Ia menekankan bahwa yang disampaikannya merupakan analisis terhadap keterkaitan waktu antara dua peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengaku khawatir apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara transparan. Ia menilai kondisi itu dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk anggapan bahwa kasus tertentu sengaja dialihkan atau diperlambat.

Mahfud juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus maupun kompromi antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga: Kasus Jampidsus Jadi 'Gempa Bumi Hukum' di Era Prabowo

Menurut dia, apabila berbagai spekulasi tersebut terus berkembang tanpa penjelasan yang memadai dari aparat penegak hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum berpotensi semakin menurun.

"Yang diserang dari proses ini adalah sistem hukum, bukan hanya kasus hukumnya," kata Mahfud.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum sehingga berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: