Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KY Akan Panggil Hakim yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

        KY Akan Panggil Hakim yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Yudisial (KY) menilai Putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai PRIMA dan memutuskan menunda Pemilu 2024 mengandung kontroversi dan telah menimbulkan tanda tanya di publik.

        "Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata jubir KY Miko Ginting dalam keterangan persnya.

        Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

        "Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," jelasnya.

        Namun, lanjut Miko, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.

        "Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: