Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sering Dibanding-bandingkan, Bedanya Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan: Beliau Tak Memiliki...

        Sering Dibanding-bandingkan, Bedanya Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan: Beliau Tak Memiliki... Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait dengan manuver dari Heru Budi Hartono.

        Dirinya mengatakan bahwa sosok pejabat gubernur tersebut sebenarnya belum memiliki kendaraan dinas untuk beroperasi sebagai seorang pemimpin di DKI Jakarta.

        Baca Juga: Nyatakan Ogah Menjadi Duetnya Anies Baswedan, Pengakuan Sandiaga Uno Disorot Tajam: Dia Sudah Terjebak...

        Menurutnya, kendaraan dinas yang sebelumnya telah disediakan sudah dialihkan menjadi kendaraan dari Anies Baswedan.

        Sejak menjabat Penjabat Gubernur DKI, lanjut dia, Heru menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

        Sedangkan mobil dinas lama gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

        “Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023).

        Baca Juga: Efek Kebakaran Plumpang, Boroknya Anies Baswedan Menjadi Terang: Padahal Sudah Diperingatkan Ahok...

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

        Sementara itu, mengingat Heru belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Heru untuk mendukung kinerja selaku Penjabat Gubernur DKI.

        Baca Juga: NasDem Cs Ngakunya Solid Habis, Kenyataannya Beda Jagoan Soal Calon Duetnya Anies

        Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

        Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.

        Baca Juga: Tak Mulusnya Jalan Anies Baswedan Jadi Next Jokowi, Dilema NasDem Cs Disoroti: Ketiga Partai Ini...

        Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan pengadaan mobil dinas untuk Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Rencananya kedua mobil dinas itu akan berstandar jeep, tetapi belum ditentukan merek dan model yang akan dibeli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: