Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Perebutan Posisi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Tak Peka Sama Kondisi Indonesia: Hakim Semacam Ini...

        Vonis Perebutan Posisi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Tak Peka Sama Kondisi Indonesia: Hakim Semacam Ini... Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyorot tajam keputusan alias vonis yang menharuskan pemilu untuk ditunda.

        Dirinya keheranan dengan hal tersebut dan mengatakan bahwa hal ini telah membuat kegaduhan dalam masyarakat.

        Baca Juga: Kontroversi Gaya Hidup Mewah Sejumlah Pejabat Saat Era Jokowi, Rizal Ramli: Rakyat Semakin Susah...

        Menurutnya, ketiga hakim yang memberikan vonis tersebut pantas jika dimutasi menuju luar Jawa.

        "Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Hakim semacam ini ditugaskan di luar Jawa saja," kata Adies melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co, Jumat (3/3/2023).

        Politisi Partai Golkar ini mengatakan, putusan ketiga hakim menghukum KPU untuk menunda pemilu atas gugatan masalah verifikasi Partai Prima membuat gaduh publik. Hal tersebut menjadi alasan Adies meminta MA untuk menugaskan mereka ke luar Pulau Jawa.

        "Bikin gaduh masyarakat, dan kurang peka dan tidak peka terhadap kondisi negara, bahkan telah membuat kegaduhan yang baru," tutur dia.

        Baca Juga: Kontroversi Ditundanya Perebutan Kursi Jokowi, Loyalis AHY Satu Gerbong dengan Kubu Megawati: Ada Genderuwo...

        Selain itu, Adies menyampaikan Komisi Hukum DPR berencana memanggil pihak MA untuk mengklarifikasi terkait putusan PN Jakpus tersebut dalam waktu dekat ini.

        "Dalam waktu dekat ini. Kemungkinan usai reses kami akan panggil Sekertaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ucapnya.

        Adies menilai keputusan yang dikeluarkan Oyong cs itu melampaui kewenangannya sebagai seorang hakim di PN Jakpus.

        Baca Juga: Amerika atau China, Asing Disinyalir Menjadi Penyebab Perebutan Kursi Jokowi Ditunda!

        Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR.

        "Saya kaget pas dengar hakim PN Jaksel memutuskan hanya untuk mengabulkan gugatan salah satu parpol masalah verifikasi sampai memerintahkan KPU menunda Pemilu," ujar dia.

        Menurut dia, putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU merugikan partai lain dan mencoreng demokrasi.

        Meskipun, putusan tersebut belum inkrah karena KPU masih bisa banding. Hal ini sudah mencoreng demokrasi.

        Baca Juga: Tak Mulusnya Jalan Anies Baswedan Jadi Next Jokowi, Dilema NasDem Cs Disoroti: Ketiga Partai Ini...

        "Ini mencoreng demokrasi. Apabila KPU dianggap bersalah cukup meminta untuk klarifikasi bukan menghukum menunda pemilu, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya," tandas Adies.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: