Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati

        Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait dengan pengadaan kendaraan dinas untuk pemimpin di DKI Jakarta.

        Dirinya menuturkan bahwa kendaraan tersebut akan disediakan Prasetio Edi Marsudi serta Heru Budi Hartono.

        Baca Juga: Asyik Ngobrolin Sosok Megawati, Ngerinya Celetukan Kaesang bin Jokowi: Fix, Bapak Saya Habis Ini Dikeluarin

        Rencananya kedua mobil dinas itu akan berstandar jeep, tetapi belum ditentukan merek dan model yang akan dibeli.

        Heru sendiri diketahui belum memiliki kendaraan dinas operasional, karena mobil dinas lama sudah dialihkan ke mantan Gubernur Anies Baswedan.

        “Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini. Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023).

        Sejak menjabat Penjabat Gubernur DKI, lanjut dia, Heru menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

        Baca Juga: Habis Kontroversi Pinjaman, Sandiaga Uno Ogah-ogahan Jadi Duetnya Anies Baswedan: Kami Sudah...

        Sedangkan mobil dinas lama gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

        “Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya.

        Baca Juga: Kontroversi Ditundanya Perebutan Kursi Jokowi, Loyalis AHY Satu Gerbong dengan Kubu Megawati: Ada Genderuwo...

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

        Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

        Baca Juga: Vonis Tunda Pemilu Sampai Memicu Reaksi Menterinya Jokowi, PN Jakpus Disoroti: Hakimnya Berani Sekali...

        Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan jenis jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: