Seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai KPK.
Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, per 28 Februari 2023 pelaporan LHKPN seluruh insan KPK telah mencapai 100 persen.
Batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, di mana batas akhir LHKPN periodik tahun 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023.
"Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN," ujar Ipi Maryati dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Bisa Jadi Momentum Pertanyakan Kapasitas KPK Tangani Pidana Korupsi
Ipi mengatakan, laporan LHKPN ini sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK, yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi kepada 224 dari total 1.611 instansi yang Penyelenggara Negara atau Wajib Lapornya telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periodik 2022 per tanggal 28 Februari 2023.
KPK mengajak para penyelenggara negara atau wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat