Bank Sentral RI dan Korsel Perpanjang Kerja Sama Swap Bilateral Mata Uang Lokal
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) pada hari ini (6/3/2023).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong. Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun. Baca Juga: BI Dukung Penerbitan Market Code of Conduct Edisi Keempat
"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan," kata Perry dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
"Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral," tutupnya. Baca Juga: Bos Baru BI Jabar Janji Bakal Tingkatkan Realisasi Investasi Jawa Barat
Adapun Bilateral Currency Swap Agreement(BCSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman