Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Salurkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Cara Dapatnya!

        Pemerintah Salurkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Begini Cara Dapatnya! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberi bantuan atau insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) mulai 20 Maret 2023 mendatang.

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan besaran insentif yang akan diberikan adalah senilai Rp7 juta per unit motor.

        Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp1,75 Triliun untuk Bantuan Pembelian dan Konversi Motor Listrik

        "Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," tutur Febrio, dalam konferensi pers KLBB, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

        Dia menambahkan insentif dengan nilai yang sama juga akan disalurkan untuk 50.000 motor konversi bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

        Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyaluran insentif tersebut akan diberikan melalui produsen kendaraan listrik dan bengkel konversi.

        "(Insentif diberikan) kepada perusahaan ke bengkel ke produsen. Bukan (ke konsumen), nanti digunakan nggak benar," ujar Luhut.

        Baca Juga: Kementerian ESDM: Motor Listrik Bikin Masyarakat Hemat BBM Hingga Rp2,77 Juta

        Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan alasan penyaluran insentif motor listrik tidak langsung ke konsumen adalah untuk mempermudah pemerintah mengontrol penyalurannya.

        "Ke produsen dan bengkel, jadi kami gampang ngontrolnya," imbuhnya.

        Agus lalu menjelaskan produsen motor listrik yang bakal mendapatkan insentif adalah yang mendaftarkan jenis kendaraan untuk diikutsertakan dalam program insentif ini.

        Dia menuturkan syarat motor listrik yang diikutsertakan adalah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%, yang kemudian akan diverifikasi oleh lembaga verifikasi.

        Baca Juga: Ini Tiga Kriteria Penerima Bantuan Konversi Motor Listrik, Simak!

        Sementara, lanjut Agus, bagi konsumen yang ingin menikmati insentif motor listrik dari pemerintah itu dapat mendatangi dealer lalu menyertakan nomor induk kependudukan (NIK). 

        "Dealer akan memeriksa NIK-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga," kata Agus.

        Selanjutnya, kata Agus, dealer akan mengajukan klaim ke bank Himbara atau bank BUMN. Kemudian, bank terkait memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.

        Baca Juga: Kemenperin Usulkan Bantuan Pembelian Motor Listrik Hingga 200 Ribu Unit

        Menurut Agus, skema ini akan dilakukan guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak membutuhkan.

        "Dan ini tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa satu NIK untuk beli dua kali. Sistemnya sudah kami siapkan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: