Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal IMB Tanah Merah Terbit di Era Anies, PDIP: Kita Tidak Bicara 'Banci', Tidak Ada IMB Sementara!

        Soal IMB Tanah Merah Terbit di Era Anies, PDIP: Kita Tidak Bicara 'Banci', Tidak Ada IMB Sementara! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjutak menilai tidak ada syarat yang terpenuhi saat Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kawasan Depo Pertamina Tanah Merah, Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

        Menurut politikus PDI Perjuangan itu menyebut, kalau Anies telah melanggar tentang syarat untuk mendapatkan IMB di sebuah tanah yang bersengketa.

        "Kalau diberikan IMB itu pelanggaran, ya memang salah. Kalau dapat IMB itu tanahnya ada dulu dong, IMB itu dasarnya sertifikat, sekarang dikasih IMB tidak ada sertifikat. Apa dikasih IMB itu memungkinkan? tidak memungkinkan!," kata Gilbert dikutip dari Catatan Demokrasi.

        Gilber menilai tidak ada sebuah peraturan yang bersifat 'banci', bahwa IMB itu hanya bersifat sementara dan ada durasi waktunya.

        "Tidak ada itu dasar hukum IMB sementara, IMB ya seumur hidup. Dasar hukumnya di mana? Kita tidak bicara banci, kalau benar, mana yang benar, itu secara hukum," jelasnya.

        Untuk itu, langkah Anies saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang memberikan IMB itu secara otomatis batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat.

        "Ini perbuatan melawan hukum, ini IMB batal demi hukum, syaratnya tidak dipenuhi, lho kenapa tiga bulan? kenapa diberikan IMB kawasan? kenapa tak ada sertifikat?," tambahnya.

        Untuk menjadikan IMB itu diakui secara hukum, maka syarat-syarat untuk dikeluarkan IMB dan sertifikat harus terpenuhi dulu.

        "Ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu, pengadilan tidak memberikan, tidak ada IMB yang berdiri di atas tanah yang disengketakan. Itu lahan siapa? kita harus mendidik masyarakat, jangan sampai silahkan anda tempati, kalau terbakar minta ganti rugi," pungkasnya.

        Sebelumnya, Lembaga Musyarawah Kelurahan Rawa Badak, Franky Mardongan menyatakan bahwa kawasan di Depo Pertamina Plumpang telah mendapatkan IMB diterbitkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

        Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI menerbitkan IMB kawasan. Dia mengatakan IMB itu dikeluarkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah sebagai win win solution di lahan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: