Salah satu kader Partai Demokrat, Benny K Harman memberikan pernyataan tegas dan menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mendesak pemerintah tidak tinggal diam dengan adanya pihak yang disinyalir ingin menunda Pemilu.
“Kalo now ditengarai ada kelompok terorganisir bekerja dalam diam untuk perpanjang masa jabatan presiden dgn menunda Pemilu, pemerintah janganlah berpangku tangan,” ungkapnya, dikutip dari fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Partai Demokrat Tegas Usung Anies Baswedan, Ini Langkah Selanjutnya Hadapi Pilpres 2024
Lebih lanjut, Benny menyebut penundaan Pemilu sebagai makar. Karenanya, pihak yang ditengarai perlu segera dideteksi.
“Jangan main ci luk ba. Harus dideteksi, jika perlu otaknya ditangkap. Itu makar, mau ambil alih dan rebut kekuasaan dengan melawan konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dimana ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 menjadi 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan Kamis 2/03/2023.
Adapun perkara tersebut terkait gugatan partai Prima terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dimana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty