Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disebut Gegara VoA, Akhirnya Para Bule Rusia Banjiri Bali, Lihat Datanya

        Disebut Gegara VoA, Akhirnya Para Bule Rusia Banjiri Bali, Lihat Datanya Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Para bule asal Rusia kembali menjadi wisatawan yang banyak berkunjung ke Bali.

        Destinasi wisata yang beragam dengan kekayaan budaya serta kuliner yang melimpah, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asal negerinya Vladimir Putin, untuk berlibur di Bali.

        Baca Juga: Bule Rusia di Bali Pemilik Lamborghini Nopol 'Domogatsky' Gak Berkutik Diamankan Polisi, Temuan Ini Mengejutkan

        Kedatangan turis Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu setahun terakhir sejak 2022 sampai Februari 2023.

        Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan pada Januari 2022 tidak ada kedatangan bule Rusia ke Bali, tetapi pada Februari 2022 ada 260 warga negara asing (WNA) Rusia tiba di Bali.

        Maret ada 508, April 1.206, kemudian Mei 1.806, Juni 2.274, pada Juli 2022 jumlahnya turun menjadi 2.117, naik lagi pada Agustus 2.838. Pada September ada kenaikan yang cukup signifikan menjadi 4.162 orang, Oktober naik .756, kemudian November 14.803, dan Desember ada sebanyak 20.124.

        Jumlah kedatangan turis Rusia terbanyak pada Januari 2023 yaitu sebanyak 22.703. "Puncaknya pada Januari 2023 sebanyak 22.703, tetapi pada Februari 2023 ada penurunan lumayan jauh 17.874 orang," kata Barron Ichsan.

        Per Maret 2023, ada 14.617 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 7.682 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, dan 444 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.

        Menurut Barron Ichsan, bule Rusia di Bali mengantongi empat jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan VoA.

        Pemerintah Indonesia mulai memasukkan Rusia dan Ukraina dalam daftar negara yang warganya dapat datang ke Tanah Air menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA) pada April 2022. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022.

        Meski demikian kebijakan tersebut baru berlaku per 30 Mei 2022. Per Januari 2023, ada 86 negara dan wilayah yang warganya boleh menggunakan fasilitas VoA untuk memasuki wilayah Indonesia.

        Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brazil. Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, China, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia dan Islandia.

        Menyusul kemudian Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa.

        Baca Juga: Polisi Temukan Hal Mengejutkan dari Para Bule di Bali yang Doyan Melanggar Peraturan, Simak!

        Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Selandia Baru, Serbia dan Seychelles masuk daftar berikutnya.

        Kemudian Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Yordania, Yunani. Beberapa negara dalam daftar itu ada yang diperbolehkan datang tanpa visa, terutama negara-negara anggota ASEAN.

        VoA dapat digunakan oleh WNA untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.

        Meski demikian, WNA yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan visa tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama enam bulan (180 hari), satu tahun, atau dua tahun, dan izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: