Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebakaran Pertamina Gak Cuma di Plumpang, Gigin Heran PDIP Galaknya ke Anies Doang: Ada 'Deal' di Belakang?

        Kebakaran Pertamina Gak Cuma di Plumpang, Gigin Heran PDIP Galaknya ke Anies Doang: Ada 'Deal' di Belakang? Kredit Foto: Dokumen Pribadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto merespons kritikan PDI Perjuangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

        PDIP menyalahkan Anies karena telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Tanah Merah Bawah yang menjadi lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

        Baca Juga: Panda Nababan Sudah Tau Siapa Capres PDIP, Tapi Masih Takut Mengungkapkannya: Aku Lihat Muka Mega Kesal!

        Gigin Praginanto mengaku heran mengapa PDIP hanya mengambinghitamkan Anies atas peristiwa yang menelan puluhan korban itu. Menurutnya, PDIP tak berani menyalahkan pimpinan Pertamina. Dia pun mengaku curiga ada deal-deal di dalamnya gara-gara hal tersebut.

        "Saya heran PDIP sama sekali gak menyalahkan pimpinan Pertamina meski kilang dan depo minyaknya sudah berulang kali kebakaran dalam dua tahun terakhir. Saya curiga ada 'bisnis' di belakangnya," ungkapnya, Rabu (8/3/2023).

        Karena peristiwa kebakaran depo Pertamina yang menelan korban itu, IMB kawasan tanah merah kemudian jadi sorotan. Diketahui, terdapat perizinan mendirikan bangunan di Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawabadak Selatan.

        IMB itu dikeluarkan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 19 Mei 2021.

        Baca Juga: Rakyat Jadi Korban Janji Manis Anies Baswedan, Ucapan Elite Megawati Tajam: Dosa Sudah Menumpuk, Mari Kembalilah...

        Saat itu, Anies mengeklaim, penerbitan izin diterbitkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal. Sementara itu, bangunan berukuran kurang dari 100 m2 yang masuk di dalamnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp12 ribu per tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: