Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Galak Soal Rp500 M Harta Rafael, Tapi Santai Tanggapi Uang 'Hantu' Rp300 T di Kemenkeu: Aku Nggak Bisa Komentar

        Sri Mulyani Galak Soal Rp500 M Harta Rafael, Tapi Santai Tanggapi Uang 'Hantu' Rp300 T di Kemenkeu: Aku Nggak Bisa Komentar Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belakangan disibukkan dengan bermacam tuduhan yang dilayangkan kepada kementerian yang dipimpinnya usai terbongkar perilaku sejumlah pejabat yang memiliki harta kekayaan dengan jumlah tak wajar.

        Sebut saja Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak yang belakangan viral usai sang anak melakukan penganiayaan dan pamer harta di media sosial. Hingga terbongkar RAT memiliki kekayaan Rp56 miliar dan setelah diselidiki terindikasi mencuci uang total senilai Rp500 miliar.

        Baca Juga: Kasus Rafael Baru Kulitnya, Sri Mulyani Bongkar Temuan-temuan Bombastis di Kemenkeu, Simak!

        Adanya laporan mengenai kekayaan tak wajar ini direspons cepat oleh Sri Mulyani dengan langsung mengaudit semua pegawai di lingkungan Kemenkeu. Imbasnya, satu persatu pegawai pajak masuk dalam daftar yang dicurigai kedapatan harta kekayaannya dihasilkan dengan cara tidak wajar sebagai pegawai negara.

        Kemudian usai adanya laporan tersebut, muncul pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang membongkar adanya pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp300 triliun.

        Hal ini direspons berbeda oleh Sri Mulyani dan jajarannya yang hanya menanggapi dengan datar, bahkan secara resmi PPATK telah menyerahkan bukti laporan temuan kepada Kementerian Keuangan.

        Baca Juga: Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Nemu Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

        Melansir suara.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah menerima surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi 'hantu' sebesar Rp300 triliun di institusi tersebut.

        Lampiran surat dengan 36 halaman tersebut dikatakan pihak Kemenkeu tidak ada yang menunjukkan angka Rp300 triliun seperti yang dituduhkan. Kini bola panas tudingan transaksi janggal ini dikembalikan ke PPATK, di mana Kemenkeu mempertanyakan data tersebut.

        "Tetapi dalam surat itu memang kami tidak menemukan angka Rp300 triliun. Ini yang nanti akan kami mintakan arahan, penjelasan, elaborasi, seperti apa konteksnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

        Bantahan ini sama dengan apa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia bilang tidak tahu menahu soal transaksi janggal Rp300 triliun di kementerian yang dia pimpin.

        Baca Juga: Tercengang dengan Catatan Sri Mulyani, Ada 1.129 Laporan Pencucian Uang di Kemenkeu, Kok Bisa??

        Ani, sapaan akrabnya, menyatakan kantornya sudah menerima surat dari PPATK terkait laporan tersebut. Namun, ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

        "Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satupun angka. Jadi aku enggak bisa komentar mengenai itu dulu," tegas Sri Mulyani.

        Baca Juga: Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Sri Mulyani dan Mahfud MD Bakal Gali Asal-usulnya

        Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        Pergerakan uang mencurigakan tersebut, dari kurun waktu 2009 sampai 2023. Dari kurun waktu tersebut, ada sebanyak sekitar 160 laporan dan melibatkan 460 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: