Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-gara ‘Ngebet’ Wawancara Eksklusif, Perlindungan yang Diberikan LPSK ke Bharada E Dicabut

        Gara-gara ‘Ngebet’ Wawancara Eksklusif, Perlindungan yang Diberikan LPSK ke Bharada E Dicabut Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tampilnya terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dalam wawancara eksklusif di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

        Pihak Richard Eliezer dinilai tidak berkoordinasi dengan LPSK dan belum mendapatkan izin dari LPSK yang selama ini memberikan perlindungan pada Eliezer.

        "Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

        Baca Juga: Kecewa Vonis Ringan Bharada E, Nikita Mirzani: Keadilan belum sepenuhnya ada di Indonesia

        Menurut Syahrial, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.

        Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

        Meski begitu, LPSK menyatakan Richard Eliezer bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dicabut.

        Baca Juga: Kecewa Vonis Ringan Bharada E, Nikita Mirzani: Keadilan belum sepenuhnya ada di Indonesia

        Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Menurut dia, Eliezer bisa mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri atau bisa juga melalui kuasa hukumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: