Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh pihak untuk menjaga eksistensi objek vital nasional (obvitnas) PT Timah Tbk, agar terbebas dari penambangan bijih timah ilegal. Menurut Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin, pengamanan terhadap obvitnas harus membutuhkan komitmen semua pihak karena berhubungan dengan pengamanan pendapatan negara yang bersifat strategis.
"IUP PT Timah Tbk ini sebagai salah satu objek vital nasional bidang energi, sehingga sudah sepatutnya harus dijaga dan diamankan agar terbebas dari penambangan tanpa izin," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin.
Contohnya, PT Timah menderita kerugian hingga Rp2,5 triliun akibat penambangan ilegal setiap tahunnya. Selain itu, semakin banyak lahan kritis dan negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal. Oleh karena itu, seluruh elemen pemerintah, akademisi, praktisi, komunitas bisnis, media, dan masyarakat diminta untuk menjaga eksistensi obvitnas PT Timah, termasuk pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Kapolda menegaskan bahwa siapapun tidak boleh mengelola pertambangan selama belum ada izin resmi dari pemerintah.
Polda Maluku secara berkelanjutan terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida. Kapolda menyatakan tidak akan pernah mentolerir siapa pun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak selama belum ada izin resmi dari pemerintah.
"Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah," tegas Lotharia Latif.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengungkapkan bahwa tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar.
Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan siap menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim atas hasil temuan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan terkait dengan 21 IUP palsu jika ada indikasi unsur korupsi.
"Jika memang pihak Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim melapor, laporan akan diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Minggu (12/3/2023).
"Silakan saja melaporkan, melaporkan dugaan korupsi merupakan hak siapa saja, kapan pun bisa, kami siap membuka diri menerimanya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: