Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas dugaan dumping atas impor produk ubin keramik dari Tiongkok.
Ketua KADI, Donna Gultom mengungkapkan penyelidikan yang dimulai pada 15 Maret lalu ini dilakukan atas permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) yang mewakili tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu antara lain PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Donna mengatakan KADI telah meneliti permohonan itu dan menemukan indikasi bahwa produk ubin keramik dari Tiongkok masih berlanjut.
“KADI menemukanbahwaterdapat indikasiimporprodukubinkeramikyangdidugadumping,kerugianmaterialbagipemohon,serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh,”kata Donna di Jakarta, kemarin.
Menurut Donna, industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir dan produsen dari Tiongkok diberikan kesempatan untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat terkait dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian yang dimaksud secara tertulis kepada komisi.
Donna menyampaikan penyelidikan antidumping diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M DAG/ PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Adapun Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: