Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Sibuk Urus Impor Pakaian Bekas, Langsung Dibalas Netizen: Impor Beras Gimana Pak?

        Presiden Jokowi Sibuk Urus Impor Pakaian Bekas, Langsung Dibalas Netizen: Impor Beras Gimana Pak? Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran atas dampak impor pakaian bekas terhadap perkembangan industri dalam negeri. 

        Hal ini disampaikan setelah menghadiri acara peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu, (15/3/2023). 

        Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa sudah memerintahkan bawahannya untuk mengusut terkait dengan bisnis pakaian impor ini. 

        "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi. 

        Jokowi menegaskan dampak bisnis impor pakaian bekas yang semakin marak di Indonesia terhadap industri lokal. 

        Menurutnya, bisnis tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri dan bisa menjadi ancaman bagi perkembangan industri tersebut.

        "Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," lanjut Jokowi. 

        Baca Juga: Hah? Ustad Khalid Batal Ceramah di Masjid Al Jabbar, Pendukung Jokowi Malah Salahkan Ridwan Kamil Terkait Jebloknya Suara Jokowi di Pilpres

        Di sisi lain, publik mempertanyakan polemik ini, dengan membandingkan dengan impor kebutuhan pangan Indonesia, salah satunya adalah beras. 

        “Lalu bagaimana impor beras pak? Mengganggu petani gak itu namanya?,” tulis akun Instagram @bagass***** di kolom komentar akun @jktinfo, dilihat Kamis (16/3/2023). 

        Selain itu juga yang menyoroti juga terkait dengan impor tenaga kerja. 

        Kalo Impor kereta, pesawat, sama tenaga kerja pasti tidak mengganggu,” tulis akun @kemang******.

        Baca Juga: Mulai Keras Memberikan Kritiknya Sama Rezim Jokowi, Anies Baswedan: Ini Harus Dilawan, Reformasi Harus Diselamatkan

        Meski demikian, pada dasarnya pakaian bekas impor, regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: