Soal Heboh Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pakar: Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Sejauh Ini Hanya Lakukan Penyelesaian Politis
Heboh mengenai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal skandal Rp300 Trilius di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan publik. Kekinian, PPATK dan Kemenkeu sudah memberikan penjelasan yang menyebut angka tersebut belum tentu sepenuhnya pelanggaran terlebih Korupsi. Mahfud MD pun menegaskan dirinya tak bercanda ketika mengungkapkan itu.
Mengenai hal ini, Akademisi yang juga pakar ekonomi dari IPB, Prof Didin S. Damanhuri mengatakan bahwa awalnya Menkopolhukam saat ini langkah yang diambil pihak terkait (Sri Mulyani, Mahfud MD, dan PPATK) hanya sebatas penyelesaian politis belaka.
“Jadi saya kira ini yang saya sebut penyelesaian politis karena semua tokoh yang bersangkutan tidak ada lagi langkah-langkah diumumkan terutama oleh Pak Mahfud yang publik sangat mengharapkan agar terus mengawal kondisi pemberitaan yang sudah sangat meluas dan ini adalah Gunung Es. Apalagi sudah disebut 300T menurut Pak Mahfud itu datanya terkait dengan tindakan 467 personal yang ada di Kementrian Keuangan,” ungkap Didin dalam acara Zoominari Narasi Institute, sebagaimana dalam keteranagan resmi yang diterima, Senin (20/3/23).
Menurut Didin bahwa berdasarkan penemuan IMF bahwa kebocoran perpajakan di Indonesia itu sebenarnya jauh lebih besar hingga 40%. Kalau 40% ini sebagai data dari dua lembaga yang bersahabat dengan Sri Mulyani.
Jika melihat data tersebut maka untuk tahun 2022 saja jika pendapatan pajak sebesar 1700T tentunya sudah melampaui 300T. Jadi nilai 300T yang terakumulasi selama beberapa tahun tersebut masih dianggap terlalu kecil.
“Kebocoran pajak itu bisa karena memang mafia pajak seperti Gayus dan Rafael Alun. Dan Rafael Alun ini pejabat eselon III kalau menurut Pa Yunus mantan Ketua PPATK sebenarnya yang mencuat keluar itu mungkin hanya 10%. Itu yang disebut dengan gunung es.Dan itu dinyatakan disebuah perdebatan di TV One. Jadi 300T itu hanya 20% dari 1500T” pungkas Didin.
Menurutnya juga bahwa mafia pajak ini diikuti oleh tindak pidana pencucian uang, tapi anehnya menurut Ivan ketua PATK bahwa itu bukan tindak pidana korupsi, padahal pencucian uang adalah tindak pidana.
Mafia pajak seperti Rafael ini punya konsultan hukum dan berbagai langkah-langkah untuk melakukan pencucian uang. Rafael Alun ini lebih shopisticated dari Gayus. Menurut Didin bahwa
“Sekarang sudah digitalized mafia yang eselon 3 ini begitu powerfull yang ternyata di dalam rekeningnya ada 500 milyar transaksi dan itu baru ditemukan. Bisa saja menurut dugaan itu nilainya Triliunan. Dan itu berarti ada mafia-mafia pajak yang lain yang jumlahnya entah berapa yang ini adalah kewajiban dari para penegak hukum. Yang saya heran KPK diam saja dan DPR diam saja, nilai kolosal 300 T yang jelas sudah dinyatakan sebagai mencurigakanada unsur tindak pidana pencucian uang.”
Untuk diketahui, setelah Kemenkeu dan PPATK telah mengeluarkan pernyataan yang mengklaim angka Rp300 Triliun tersebut tak sebagaimana yang digambarkan Mahfud, sang Menkopolhukam pun dengan tegas mengungkapkan siap membuktikan dan membeberkan data yang ia punya di hadapan Komisi III DPR RI.
Rencana rapat bersama antara Komisi III dan Mahfud MD dipastikan batal senin ini (20/3/23) karena permasalahan surat menyurat yang belum selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: