Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Soal Keseriusan Penyelidikan, Abraham Samad Ungkap Ini yang Jadi Kendala Periksa Rafael Alun Trisambodo

        Bukan Soal Keseriusan Penyelidikan, Abraham Samad Ungkap Ini yang Jadi Kendala Periksa Rafael Alun Trisambodo Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan penyelidikan terhadap sumber harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bukannya tidak serius diselidiki oleh KPK. 

        Abraham mengatakan, jabatan dari ayah Mario Dandi Satrio itulah yang membuat KPK tidak bisa leluasa memeriksanya.

        “Mungkin saya luruskan dulu bahwa kalau kita lihat undang-undang KPK nomor 30 tentang KPK tahun 2002 itu kan ada disebutkan kewenangan atau domain KPK ya,” kata dia dalam acara Gaspol Kompas.com, seperti dilansir Selasa, (21/3/2023).

        Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Kabur, KPK Akui Belum Bisa Cekal Mantan Pejabat Pajak Itu ke Luar Negeri

        "Penyelenggara negara yang dimaksud di dalam Undang-undang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tentang penyelenggara negara, yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil eselon I," tambah Samad.

        "Apakah Rafael pada saat itu sudah menjabat eselon I? Sekarang saja, kalau saya liat, dia (Rafael Alun) baru eselon III. Saya enggak membayangkan tahun 2012 mungkin dia masih pegawai biasa juga, belum dapat jabatan yang punya eselonisasi ya," ujarnya lagi.

        Ini lah yang membuat KPK tidak bisa lebih lanjut menyelidiki karena secara undang-undang domain KPK hanya untuk PNS eselon 1. 

        “Bayangkan kalau seluruh pejabat eselon dari eselon 1, 2 dan 3 diberikan kewenangan KPK untuk memeriksa, maka tidak akan mungkin KPK bisa melakukan itu” ungkapnya.

        Baca Juga: Akan Menggerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kemenkeu, Orang Gerindra Sesalkan Kasus Rafael Alun Trisambodo

        Namun, ia menambahkan, KPK akan tetap meneruskan dan menyerahkan penyidikan kepada kejaksaan ataupun kepolisian.

        Namun, ini bukan berarti KPK lepas tangan, jika kasusnya seperti Rafael maka akan diserahkan kepada penegak hukum di lembaga lain seperti kejaksaan atau kepolisian.

        “Kalau kasus kita melihat penyelenggaraan negaranya berapa misalnya kalau dia Eselon 2 atau 3 , maka kita memberikan kepada aparat penegak hukum Kejaksaan atau kepolisian tapi KPK tetap menemani, kita supervisi,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: