Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Kepala PPATK Blak-blakan, Bongkar Ada 30 Orang Anggota ‘Geng Lama’ Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak

        Eks Kepala PPATK Blak-blakan, Bongkar Ada 30 Orang Anggota ‘Geng Lama’ Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak Kredit Foto: ANTARA FOTO
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein blak-blakan mengenai adanya ‘geng’ Rafael Alun Trisambodo dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

        Geng ini kata Yunus memang komplotan sendiri yang ada di DJP. Ia juga menambahkan kelompok ini sudah beroperasi lebih dari 10 tahun.

        Yunus JUGA mengatakan pergerakan kelompok ini sebetulnya sudah sempat terendus oleh  Satuan Tugas Anti Mafia Pajak sejak 2010.

        Namun hingga sekarang tak ada kejelasan mengenai penyelidikan yang dilakukan satuan tugas tersebut terhadap geng Rafael.

        Baca Juga: Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo yang Dibongkar PPATK, Diduga Hasil Suap

        "(Rafael) ini termasuk dari anggota kelompok lama sebenarnya. Saya konfirmasi ke teman pajak yang sama-sama di Satgas dulu, ya benar ini masuk kelompok 'geng lama' yang masih dibiarkan,"  kata Yunus melansir dari Youtube Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

        Yunus juga mengatakan kelompok ini beranggotakan sekitar 30 orang yang saling kenal satu sama lain.

        "Jadi mainnya pada waktu pemeriksaan saling kenal, ada transaksi, ada negosiasi, ada simbiosis," ujar Yunus.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Rafael Alun Trisambodo Sempat Bolak-balik ke Deposit Box, Ada Apa?

        Karena saling kenal ini, Yunus mengungkap, anggota geng juga menjalin hubungan baik dengan eks petinggi Ditjen Pajak yang saat ini banyak beralih profesi menjadi konsultan pajak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: