Mantan Kepala PPATK Sebut Kalau Sudah Libatkan Pegawai Negeri Sipil, Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Hampir Pasti Korupsi
Mantan kepala PPATK Yunus Husein mengatakan dirinya pesimis jika Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil korupsi atau gratifikasi.
“Jadi yang diberikan oleh PPATK adalah hasil analisis ya yang sudah hampir matang, minimal setengah matang yang dibuat oleh analis-analis berdasarkan laporan informasi lainnya termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Yunus melansir dari tayangan Metro TV, Jumat (17/03/23).
“Ya, misalnya penegak hukum katakanlah KPK mencari bukti permulaan, minimal 2 alat bukti dari dugaan terjadinya pidana korupsi misalnya gratifikasi atau suap. Kalau udah ada dua bukti permulaan yang sah, maka sudah ada tindak pidana, sudah ada dalam pelakunya,” tambahnya.
Baca Juga: Cara Bijak Mengatur Keuangan untuk Beli Gadget Baru, Harus Banget Ganti Enggak Sih?
“Dan karena ini menyangkut pejabat negara, pegawai negeri sipil dugaan kuat pastilah tindak pidana korupsi yang seperti yang dikatakan pak Susno tadi, kemungkinan yang lain (bukan korupsi) sangat-sangat kecil sekali,” jelasnya.
Disisi lain, mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengatakan Pembuktian Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu sekarang ada di tangan para penegak hukum.
Ia mengatakan, penegak hukum yang mengungkap bisa beragam mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Bareskrim hingga Kejaksaan Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement