Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perppu Ciptaker Disahkan, KSPSI Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Tempuh Lewat MK

        Perppu Ciptaker Disahkan, KSPSI Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Tempuh Lewat MK Kredit Foto: KSPSI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berbuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keputusan tersebut, dan menilai Presiden dan DPR RI telah melanggar konstitusi UUD 1945.

        "Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara anarkis, di mana peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri," tegas pernyataan resmi KSPSI yang ditandatangani oleh ketua umumnya Moh. Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, Selasa (23/3/2023).

        Baca Juga: Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, Denny: Mayoritas Hakim Konstitusinya Telah Tersandera

        Karena itu, KSPSI menilai Indonesia menghadapi Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan.

        KSPSI mengajak seluruh komponen bangsa baik sipil atau pengabdi negara yang masih setia dan menjunjung tinggi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa, yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.

        "KSPSI mengajak kaum buruh/pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan ini, baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," bunyi pernyataan itu.

        Bohong Besar

        Sebelumnya KSPSI juga menilai dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR melewati ketentuan waktu masa sidang, maka alasan adanya kegentinga yang memaksa dari penerbitan Perppu itu adalah bohong besar.

        "Nyatanya, tidak ada kebijakan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak kecuali untuk melayani oligarkhi dengan mengorbankan rakyat banyak, termasuk kaum buruh/pekerja," tegas KSPSI.

        KSPSI mengingatkan sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jadi, Perppu Cipta Kerja seharusnya diputuskan pada masa sidang 10 Januari - 16 Februari 2023. Namun nyatanya DPR RI tidak peduli konstitusi, dan tetap seenaknya baru menyetujui Perppu pada masa sidang hari ini yaitu 23 Maret 2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: