Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSP Sambut Baik Pengesahan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

        KSP Sambut Baik Pengesahan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR Kredit Foto: Kantor Staf Presiden (KSP)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3). Hal ini juga menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak tahun 2004.

        “Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI,” terang Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

        Baca Juga: Dosen PTN Baru Mengadu ke KSP Soal Pengangkatan Menjadi PNS

        Menurut Moeldoko RUU PPRT diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Lebih lanjut, Kepala Staf Presiden, Moeldoko menjelaskan bahwa upaya-upaya kolaboratif terus dilaksanakan, agar proses pembahasan RUU PPRT ini nanti dapat berjalan dengan lancar dan dapat segera disahkan.

        “Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” imbuhnya.

        Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi terkait dengan rekognisi atau pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.

        Baca Juga: Dengerin, Ngabalin Kasih Tau Anies Mana Menko yang Ingin Ubah Konstitusi: Selama Saya di KSP...

        “Muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama. Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” jelas Moeldoko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: