Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU ITE Membayangi Aksi BEM UI yang Unggah Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, PAN: Kritik Silakan, Tapi...

        UU ITE Membayangi Aksi BEM UI yang Unggah Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, PAN: Kritik Silakan, Tapi... Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Media sosial dihebohkan dengan aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah animasi wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus sebagai bentuk protes atas disahkannya Perppu Cipta Kerja.

        Menanggapi kehebohan ini, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus ikut bersuara. Ia mengingatkan BEM UI akan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Baca Juga: Berani 'Senggol' Puan Maharani dan Jajaran DPR, BEM UI Terima Risikonya: Buzzer Mulai Menyerang!

        "Tentu kurang elok secara umum tentu saya mengimbau kepada pengguna ITE, kalau melakukan kritikan itu silakan karena kita adalah negara demokrasi, tetapi tetap terkendali tidak perlu emosi," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

        Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik secara santun agar tidak berpotensi melanggar UU ITE.

        "Tentu harus dilakukan secara elok, secara santun, tidak berlebihan, nanti kami khawatir masyarakat itu melanggar UU ITE," ujarnya.

        Di sisi lain, Guspardi juga mengingatkan agar anggota DPR lainnya dan pihak pemerintah tidak merespons kritikan secara berlebihan.

        Diketahui, BEM UI menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR. Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.

        Menurut Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebabnya, dia menyebut BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.

        Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

        Baca Juga: BEM UI Bikin Video Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, Elite PDIP Langsung Bela Beginiā€¦

        "Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," tutur Melki.

        Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: