Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Intan Fauzi Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Thrifting Ilegal

        Tegas! Intan Fauzi Dukung Pemerintah Berantas Impor Pakaian Thrifting Ilegal Kredit Foto: PAN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli pakaian thrifting ilegal. Menurutnya, jual beli tidak hanya pakaian thrifting, tetapi juga sepatu thrifting dan barang bekas thrifting lainnya yang ilegal memang harus diberantas.

        "Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021," ucap Intan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

        "Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu tadi artinya melanggar hukum," lanjutnya.

        Baca Juga: Larangan Impor Pakaian Thrifting, Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan

        Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat.

        Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, Intan menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

        "Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia, ini betul-betul harus bisa memberantas," tuturnya.

        "Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.

        Sebab, ia menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang thrifting tersebut ke Indonesia. Oleh sebab itu, Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu thrifting impor.

        Intan merinci kerugian apa saja yang ada ketika pakaian thrifting impor tersebut masuk ke Indonesia. Di antaranya adalah dari sisi kesehatan. Menurutnya, pakaian thrifting impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke Indonesia.

        Baca Juga: Arsjad Rasjid Soal Larangan Impor Baju Bekas: Thrifting Itu Transaksi Jual Beli Ilegal!

        "Kemudian ini akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil kita akan juga terdampak, produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak," imbuhnya.

        "Dengan adanya barang impor bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas baik di pasar tradisional di online di mall secara terbuka dengan harga yang murah jadi semata-mata ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi bermerek, ini tentu tidak dibenarkan," tegasnya.

        Terakhir, Legislator Dapil Jawa Barat VI ini berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain.

        Baca Juga: Arsjad Rasjid Soal Larangan Impor Baju Bekas: Thrifting Itu Transaksi Jual Beli Ilegal!

        "Kalau hari ini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman dan kalau kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum) kalau istilah anak muda zaman sekarang," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: