Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Bukber Pejabat Tak Seindah Konsernya Ahmad Dhani, Covid-19 Macam Dijadikan Senjata oleh Jokowi

        Nasib Bukber Pejabat Tak Seindah Konsernya Ahmad Dhani, Covid-19 Macam Dijadikan Senjata oleh Jokowi Kredit Foto: Kemnaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto kembali memberikan kritikan tajamnya untuk kebijakan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

        Dirinya keheranan akan larangan untuk mengadakan buka puasa secara bersama-sama alias bukber dalam kalangan pejabat negara di Indonesia.

        Baca Juga: Disuruh Hapus Surat Larangan Buka Bersama, Ngabalin Langsung Pasang Badan Bela Presiden Jokowi

        Menurutnya, Jokowi seperti sedang menunjukkan kekuatannya dengan wacana tersebut. Hal ini mengingat alasan larangan bukber kali ini adalah Covid-19.

        Gigin mengingatkan bagaimana mantan gubernur tersebut dapat mengadakan pernikahan anaknya serta menghadiri konser dari Ahmad Dhani.

        "Covid menghilang ketika pernikahan anak presiden digelar secara besar-besaran, dan ketika ada konser musik yang ditonton puluhan ribu orang," singgung Gigin dalam keterangannya (23/3/2023).

        Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

        Baca Juga: Elite PKS Minta Presiden Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama: Tidak Sejalan dengan Revolusi Mental!

        Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

        Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

        Baca Juga: Pengamat Sebut KIB Disiapkan untuk Jadi 'Kendaraan' Orang Pilihan Jokowi di Pilpres 2024

        • Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
        • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
        • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

        Baca Juga: Gegara Larang Pejabat Ikutan Bukber, Jokowi Disebut Sedang Ketar-ketir: 'Jangan-jangan, Rezim Khawatir Umat Islam...'

        "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: