Alasan Jokowi Soal Larangan Buka Puasa Bersama Jadi Sorotan Tajam: Kenapa yang Disuruh Hati-hati Hanya ASN?
Publik dibuat heboh dengan surat edaran atau kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Puasa Bersama (Bukber). Diketahui, larangan tersebut ditunjukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Mengenai hal ini, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat blak-blakan mempertanyakan alasan pelarangan tersebut yang berujung respons besar dari masyarakat.
“Kalau kita lihat dari surat yang beredar alasannya adalah transisi pandemi ke endemi perlu kehati-hatian,” ujar Achmad saat jadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat (24/3/23).
Baca Juga: Nasib Bukber Pejabat Tak Seindah Konsernya Ahmad Dhani, Covid-19 Macam Dijadikan Senjata oleh Jokowi
“Pertanyaannya adalah pelarangan itu artinya agar ASN berhati-hati, kenapa hanya ASN saja yang diminta berhati-hati?” tambahnya.
Menurut Achmad, jika berdasarkan kekhawatiran terkait situasi peralihan Pandemi ke Endemi, maka seharusnya tak hanya ASN saja kebijakan tersebut dibuat, tetapi ke seluruh masyarakat.
Hal ini karena menurut Achmad soal kehati-hatian semua pihak harus waspada.
“Kan publik juga lebih penting dibandingkan lainnya, tak ada yang lebih penting, semuanya sama untuk masalah kehati-hatian,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: