BLACKPINK Konser Nggak Dipermasalahkan, Larangan Bukber Selama Ramadan yang Dikeluarkan Jokowi Dinilai Aneh dan Tak Relevan
Pakar Hukum Tata Negara dan pengamat politik Refly Harun ikut menyoroti aturan yang dikeluarkan Jokowi soal larangan acara buka puasa bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Menurut Refly, alasan yang dikemukakan terkait larangan buka puasa bersama yakni masa transisi dari Pandemi ke Endemi bagi sangat janggal.
“Kalau alasannya transisi dari pandemi ke endemi artinya masih ada ancaman Covid-19, ini agak aneh. Kenapa yang dilarang pemerintah saja sedangkan swasta tidak,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Jumat (24/3/23).
“Apakah maksud awalnya melarang juga swasta? Karena di sini ada Kapolri, jadi dengan kewenangannya Kapolri bisa membubarkan orang yang mengadakan Bukber kalau tidak ada izinya,” duga Refly.
Lanjut Refly, dalam memandang kebijakan ini harus didalami lagi niat awalnya. Menurutnya, jika niat awal Jokowi ingin memastikan bahwa ingin melindungi warga dari penyebaran Covid-19 sekalipun hanya para ASN, maka hal ini sudah tak relevan lagi.
Refly menyinggung soal acara yang mengundang banyak peserta seperti konser musik BLACKPINK yang beberapa waktu lalu berlangsung dan tak dipermasalahkan oleh Jokowi dan pemerintah.
“Apakah niatnya ingin menyelamatkan masyarakat dari Covid? Kalau itu rasnya tak relevan lagi, orang Blackpink konser dan pertemuan di GBK boleh, giliran mau masuk puasa tiba-tiba ada larangan buka puasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: