Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BLACKPINK Konser Nggak Dipermasalahkan, Larangan Bukber Selama Ramadan yang Dikeluarkan Jokowi Dinilai Aneh dan Tak Relevan

        BLACKPINK Konser Nggak Dipermasalahkan, Larangan Bukber Selama Ramadan yang Dikeluarkan Jokowi Dinilai Aneh dan Tak Relevan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara dan pengamat politik Refly Harun ikut menyoroti aturan yang dikeluarkan Jokowi soal larangan acara buka puasa bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

        Menurut Refly, alasan yang dikemukakan terkait larangan buka puasa bersama yakni masa transisi dari Pandemi ke Endemi bagi sangat janggal.

        “Kalau alasannya transisi dari pandemi ke endemi artinya masih ada ancaman Covid-19, ini agak aneh. Kenapa yang dilarang pemerintah saja sedangkan swasta tidak,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Jumat (24/3/23).

        “Apakah maksud awalnya melarang juga swasta? Karena di sini ada Kapolri, jadi dengan kewenangannya Kapolri bisa membubarkan orang yang mengadakan Bukber kalau tidak ada izinya,” duga Refly.

        Baca Juga: Terbongkar! Kadar 'Dosa' Ahok Disebut Lebih Banyak daripada Anies Baswedan Soal Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ternyata...

        Lanjut Refly, dalam memandang kebijakan ini harus didalami lagi niat awalnya. Menurutnya, jika niat awal Jokowi ingin memastikan bahwa ingin melindungi warga dari penyebaran Covid-19 sekalipun hanya para ASN, maka hal ini sudah tak relevan lagi.

        Refly menyinggung soal acara yang mengundang banyak peserta seperti konser musik BLACKPINK yang beberapa waktu lalu berlangsung dan tak dipermasalahkan oleh Jokowi dan pemerintah.

        “Apakah niatnya ingin menyelamatkan masyarakat dari Covid? Kalau itu rasnya tak relevan lagi, orang Blackpink konser dan pertemuan di GBK boleh, giliran mau masuk puasa tiba-tiba ada larangan buka puasa,” jelasnya.

        Baca Juga: Geger! Kesaksian Mantan Kepala Desa di Jawa Tengah Mencengangkan Soal Anies Baswedan: Dia Adalah Orang yang...

        Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.

        Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

        Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

        Baca Juga: Lord Luhut Mau Warga Sekitar Depo Plumpang Angkat Kaki, Rizal Ramli Tegaskan Itu Bukan Masalah Utama: Bang Luhut Mau Jadi Wali Kota?

        Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

        • Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
        • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
        • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

        "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

        Baca Juga: Biar Adil Soal 'Salah-salahan' Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Jokowi, Ahok, Anies Baswedan, Heru Budi Salah Semua!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: