Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Termasuk Elitenya Jokowi, Hukuman Denda Masuk Apron Bandara Tak Akan Menjerat Sri Mulyani?

        Termasuk Elitenya Jokowi, Hukuman Denda Masuk Apron Bandara Tak Akan Menjerat Sri Mulyani? Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belakangan ini viral sebuah foto yang menampilkan mobil Toyota Alphard yang memasuki Apron Bandara Soekarno-Hatta.

        Mobil Alphard itu usut punya usut merupakan milik sosok ternama, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

        Baca Juga: Ketahuan Bagi-bagi Amplop Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Kubu Megawati Disoroti: Oh PDIP, Kadernya Memang Senang Korupsi

        Sontak saja, Kementerian Keuangan menjadi sorotan hingga banjir kritik dari netizen di media sosial. Namun di balik itu semua, bolehkah kendaraan pribadi memasuki apron bandara? Berikut aturan dan sanksi jika melanggarnya.

        Sebagaimana diketahui, apron merupakan salah satu wilayah steril di bandar udara (bandara). Oleh karena itulah penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun kurungan badan.

        Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

        Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

        Baca Juga: Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego

        Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.

        Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."   

        Baca Juga: Buka Puasa Bersama Dilarang Karena Covid Tapi Konser Besar dengan Puluhan Ribu Penonton Boleh, Pak Jokowi Bukber Itu Kultur Umat Islam

        Meski begitu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, penjemputan penumpang pesawat terbang di kawasan apron bisa dilakukan.

        Namun hal itu hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah menggunakan pelat nomor khusus airside.

        Baca Juga: Makin Hari Makin Lengket Sama Jokowi, Prabowo Buat Anies Bertekuk Lutut

        Menurut dia, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara. Meski begitu, lanjut dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: