Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego

Jokowi Diminta Beri Amnesti ke Budi Pego Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu menjadi satu dari empat pernyataan sikap yang disampaikan Komnas HAM atas penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sejak Jumat (24/3).

"Yang pertama, meminta kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, pada jumpa pers daring di Jakarta, Minggu.

Menurut Anis, aktivitas yang dilakukan Budi Pego merupakan bagian dari hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar.

Kedua, Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apabila nanti dilakukan upaya peninjauan kembali, dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Komnas HAM juga meminta penjaminan hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai standard HAM.

"Yang ketiga, kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan tTerhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup," kata Anis.

Keempat, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk memenuhi rekomendasi Komnas HAM pada 10 Juni 2020 agar mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Budi Pego merupakan salah satu warga Kecamaan Pesanggaran, Banyuwangi, yang melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Aksi tersebut kemudian dituduh aparat keamanan telah menggunakan logo mirip palu arit, kendati selama proses pembuatan spanduk warga diawasi dan didampingi langsung oleh Babinmas dan Babhinkamtibmas Kecamatan Pesanggrahan.

Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, Budi Pego dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang diperkuat PN Jatim setelah banding dari jaksa dan tim kuasa hukum.

Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung meningkatkan vonis Budi Pego menjadi pidana empat tahun berdasar hasil pengajuan kasasi.

Budi Pego mendapat surat eksekusi tahap I atas putusan kasasi tersebut pada 7 Desember 2018 dan disusul surat eksekusi tahap II pada 21 Desember, namun baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan kasasi MA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: