Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, YLBHI Minta Kapolri Hukum Anak Buahnya yang Sudah Langgar Konstitusi

        Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, YLBHI Minta Kapolri Hukum Anak Buahnya yang Sudah Langgar Konstitusi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penutupan patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo viral di media sosial, ini merupakan buntut protes dari salah satu ormas Islam pada Rabu (22/3/2023).

        Video ini kemudian viral di sosial media, salah satunya diunggah akun Instagram @YLBHI.

        Dalam video terlihat sebuah patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo tampak ditutup menggunakan kain terpal.

        Menanggapi viralnya video ini Kepala Polsek Lendah, Agus Dwi Sumarsongko, mengatakan penutupan terpal pada patung tersebut disebabkan karena protes dari ormas Islam beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Heboh Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Yaqut Beri Pernyataan Mengejutkan: Yang Menutup Itu....

        “Pemasangan terpal pada patung tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan ormas Islam yang datang beberapa waktu lalu menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidaknyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggapnya [patung Bunda Maria] mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah,” kata Agus seperti dikutip dari HarianJogja.com, Kamis (23/3/2023).

        Agus menegaskan penutupan patung tersebut bukan dilakukan oleh polisi, melainkan oleh pemilik tempat doa tersebut.

        “Kami hanya menyaksikan. Terpal itu juga dipesan oleh pemilik tempat doa dari Jakarta,” katanya.

        Menyikapi penutupan patung bunda Maria itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan kecaman.

        “Polisi yang seharusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata @muhamad.isnur.

        Dia mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia.

        Terpisah, Direktur Eksekutif Setara Institut, Halili Hasan menyayangkan adanya tindakan intoleransi tersebut.

        “Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing,” kata Halili, Kamis (23/3/2023).

        Baca Juga: Heran Ada Pihak yang Takut Patung Bunda Maria Hingga Lakukan Penutupan, Budiman Sudjatmiko: Di Alquran Dimuliakan, Kenapa Takut?

        Halili menambahkan jaminan kebebasan dalam beragama dan kepercayaannya sudah termuat dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, karena itu hal tersebut bukan sesuatu yang dapat ditawar. Tegasnya, ketiadaan penegakan hukum akan mengundang kejahatan lain.

        “Ini [kejadian] semacam testing the water apakah negara mempunyai tindakan yang presisi yang dapat memastikan kelompok minoritas ini dilindungi,” katanya.

        Lebih jauh, Halili menerangkan yang sedang terjadi bukan hanya di Kulon Progo tetapi juga di kabupaten lain saat ini adalah apa yang disebut dengan mayoritarianisme. Kelompok yang kuat cenderung menggunakan alasan stabilitas nasional atau politik untuk membiarkan persekusi kelompok minoritas.

        “Selama ini memang banyak kelompok yang banyak itu diam atau silence majority. Kalau ada segelintir orang yang tidak merepresentasikan kelompok yang banyak, sedangkan kelompok yang banyak tersebut memilih diam, ya akhirnya ruang-ruang publik akan ditentukan segelintir orang tersebut,” ucapnya.

        Baca Juga: Heran Ada Pihak yang Takut Patung Bunda Maria Hingga Lakukan Penutupan, Budiman Sudjatmiko: Di Alquran Dimuliakan, Kenapa Takut?

        Halili berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat mengupayakan jaminan kebebasan beragama dengan kembali membuka patung tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain di Kulon Progo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: