Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Sanksi Bagi Elite Megawati Jika Terbukti Langgar Ketentuan Kampanye: Zakat Jangan Pakai Lambang Partai!

        Ada Sanksi Bagi Elite Megawati Jika Terbukti Langgar Ketentuan Kampanye: Zakat Jangan Pakai Lambang Partai! Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyebut akan ada sanksi seandainya dugaan kampanye di masjid dan politik uang yang menyasar pada Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, terbukti.

        Kendati demikian, Bagja menyebut Said Abdullah tidak bisa dijerat sanksi atas dugaan politik uang. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Baca Juga: Heboh Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid, Anak Buah Megawati Mengakui Sudah Melakukan Sejak Tahun 2006: Untuk Kaum Fakir Miskin!

        Adapun, dugaan money politics tersebut diunggah akun Twitter @PartaiSocmed yang menunjukkan seseorang memberikan amplop berwarna merah pada jemaah yang salat di masjid sebesar Rp300 ribu. Unggahan akun tersebut juga ditandai ke akun Twitter resmi Bawaslu RI.

        "Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini (kampanye di Masjid). Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," kata Bagja saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

        Bagja mengatakan Bawaslu akan menyelidiki dugaan politik uang tersebut, meski berdasarkan klaim Said Abdullah, uang yang diberikan kepada publik itu ditujukan untuk zakat mal. Meski begitu, penyelidikan atas dugaan politik uang sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang seorang politisi berzakat.

        Baca Juga: Galak Sebut Tak Boleh Ada Kegiatan Politik di Masjid, PDIP Jadi Bulan-bulanan Warganet Usai Video Bagi-bagi Amplop Tersebar

        "Nggak bolehlah tetap (politik uang). Kalau zakat kan kita ngga mau larang orang berzakat, nggak boleh. Apalagi di bulan ramadan. Politik uang di (pasal) 280. Kalau yang lain misalnya pencalonan, itu kena itu walaupun di luar masa kampanye," katanya.

        Bagja juga berharap agar para politisi tidak menggunakan politik uang dalam mengampanyekan dirinya. Secara spesifik, Bagja juga meminta agar amplop zakat yang digunakan politisi tidak bermuatan lambang partai.

        "Kita imbau jangan ada politik uang. Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tandasnya.

        Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, mengeklaim dirinya di-framing melalui unggahan akun Twitter @PartaiSocmed. Akibat hal tersebut, Said mengaku diserbu warganet, terutama yang berasal dari Madura. 

        Baca Juga: Di-Framing Akun Anonim Twitter Soal Amplop PDIP di Masjid, Said Abdullah: Salah Alamat!

        Kendati demikian, Said tidak menafikan ada banyak pula di antara mereka yang menjelaskan dan membela bahwa pembagian zakat mal tersebut di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, masjid yang didirikan secara gotong royong oleh Said Abdullah.

        "Jadi kalau itu dikesankan money politic tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Uang itu saya bagikan sepenuhnya ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako, dan itu bagian dari akuntabilitas publik yang harus saya lakukan, sehingga saya kabarkan ke media juga. Di luar itu saya ini muslim, saya diwajibkan untuk zakat," katanya.

        Baca Juga: Meski Tengah Didalami, Dugaan Kampanye dan Politik Uang Elite PDIP Sulit Ditindak Bawaslu

        "Maka saya menunaikan zakat itu bersama kader-kader PDI Perjuangan se-Madura dan sekaligus mengajak para Kepala Desa yang pasti tahu sentra kemiskinan ekstrem warganya. Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab sebagian kader bergotong-royong, dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako di atas," tambahnya.

        Dia juga menuturkan, kegiatan yang dilakukannya di luar masa kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia meminta pada banyak pihak untuk tidak menggiringnya ke arah pelanggaran kampanye.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: