Jokowi Larang Bukber Agar Tidak Boros, Aktivis Ungkit Perkawinan Kaesang: Yang Boros Itu Acara 'Mantu' Pakai Tentara dan Polisi!
Kebijakan Presiden Jokowi mengenai larangan Buka Puasa Bersama (Bukber) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara dapat sorotan oleh Aktivis dan Advokat Ahmad Khozinudin.
Khozinudin mengungkit alasan penerapan aturan tersebut yang mana larangan Bukber dimaksudkan agar tidak boros dan hidup hemat. Ia blak-blakan mengungkit acara lain yang menurutnya jauh lebih boros namun tak dipersoalkan.
“Apa mewahnya sih Cuma buka bersama? Yang boros itu bikin acara mantu mengundang banyak orang kemudian mengerahkan TNI, Polisi, dan Paspampres,” ujar Khozinudin sebagaimana disampaikan lewat kanal Youtubenya, dikutip Senin (27/3/23).
Khozinudin juga menyebut momen perkawainan putra Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang dilakukan beberapa bulan lalu, di mana menurutnya jelas perkara Covid-19 lebih cenderung aman saat ramadan tahun ini.
Bagi Khozinudin, ada ketidakadilan dalam penerapan aturan antara warga biasa dan keluarga presiden.
“Jadi hari ini untuk urusan Presiden dan keluarga seluruh lembaga negara dikerahkan untuk menyemarakkan, untuk turut berbahagia untuk pernikahan sang Putra Mahkota Kaesang,” jelasnya.
“Status pandemi ini sudah dicabut, pakai masker sudah tidak perlu lagi kecuali hal-hal khusus,” tambahnya.
Baca Juga: SMRC Sebut Kinerja Pemerintahan Jokowi di Bidang Ekonomi-Politik Dinilai Cukup Baik oleh Masyarakat
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin lewat jubirnya Masduki Baidlowi mengungkapkan larangan Bukber bagi para pejabat dan ASN agar tidak hidup boros.
“Respon pak Wapres ya baik-baik saja lah, maksudnya (larangan) Pak Jokowi kan baik supaya pejabat tidak boros,” katanya dikutip dari laman okezone.com, dikutip Senin (27/3/23).
Adapun arahan Arahan Jokowi soal larangan inu sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: